Oleh: riversradja | Februari 28, 2008

Malang Raya “Tempat Wisata Longsor dan Banjir Di Musim Hujan

….Malang Raya adalah sebutan untuk menandakan kesatuan sejarah historis wilayah Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang. Kota Malang sendiri, berada di dataran tinggi yang cukup sejuk, terletak 90 km sebelah selatan Kota Surabaya. Sedangkan Kabupaten Malang sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Sedangkan Kota Batu “dulunya” merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, kemudian statusnya ditingkatkan sebagai kota administratif, dan pada tanggal 21 Juni 2001, Batu ditetapkan sebagai kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001. Di kota ini terdapat mata air Sungai Brantas, sungai terpanjang di Jawa Timur.Ketiga wilayah tersebut sekarang mengalami perihal yang sama. Terancam oleh bahaya banjir, longsor, hutan yang kemudian menjadi gurun, Ruang Terbuka Hijau yang menjadi tempat perbelanjaan atau tempat pemukiman, dan sebagainya.
Di Kota Malang apabila hujan lebat terjadi, maka sejumlah tempat strategis seperti: perempatan ITN, Jl. Terusan Gajayana, Jl. Veteran, Jl S.Parman akan tergenang oleh air. Sumbermanjing Wetan yang merupakan wilayah Kabupaten Malang apabila hujan turun lebat, maka sungai Penguluran akan naik tinggi airnya dari 60 hingga 100 sentimeter. Hal ini terjadi hampir setiap tahun, apalagi jarak pantai hanya 1 kilometer, selain hujan deras pasangnya air laut juga menjadi penyebab banjir di daerah tersebut. Berbicara mengenai Kota Batu juga tidak lepas dari masalah, pada Hari Jumat (26/12/07) longsor menimpa 11 titik di jalur Batu-Malang-Pujon-Kediri.
Namun, tidak semua bencana tersebut bisa membuat kapok dan menyebabkan warga korban bencana pindah ke daerah lainnya. Hal serupa juga dilakukan warga di Samaan, kawasan Embong Brantas, Kedungkandang, dan Sukun. Begitu juga dengan warga sembilan desa di kawasan Kota Batu, seperti Bumiaji, Junggo, Sumber Brantas, Desa Tulungrejo, dan Gunungsari.Sebenarnya, rumah warga yang berdomisili di DAS Brantas itu, khususnya di Kota Malang, sempat digusur paksa, pada 2002. Mereka direlokasi ke daerah yang merupakan kawasan kavling siap bangun (KSB) untuk warga DAS Brantas. Meski sempat menolak, akhirnya berdasarkan Surat Peringatan No. 640/632/420/501 Tahun 2002 yang dikeluarkan Pemkot Malang dan uang ganti rugi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, warga akhirnya mau pindah ke daerah lain.Namun, melenceng jauh dari yang seharusnya, seiring dengan perkembangan waktu, kawasan-kawasan yang dilarang untuk difungsikan sebagai hunian, kembali dipadati penduduk. Rumah-rumah di pinggir sungai tersebut semakin tahun semakin banyak. Bentuk rumah pun bersusun-susun mengikuti kontur lahan yang ditempati.
Hal ini mungkin sebuah realita yang mau tidak mau harus dihadapi oleh Pemkot Malang, karena angka urbanisasi mulai Januari sampai September 2007 telah menambah jumlah penduduk Kota mencapai 8.878 orang. Jumlah itu berarti 1,1 persen dari total penduduk Kota Malang yang berjumlah 797, 265 jiwa. Belum lagi yang tidak terdeteksi oleh pendataan yang dilakukan oleh Pemkot Malang.
Warga Hanya Bisa Pasrah !
Dengan situasi semacam itu, sepertinya warga tidak bisa melakukan apa-apa. Seperti yang diungkapkan oleh Bogeng, warga Jl Jaksa Agung Suprapto Dalam, Kota Malang, yang mengaku sudah terbiasa hidup dalam ancaman banjir dan longsor, khususnya pada musim hujan. Pengakuan pria bujangan itu punya dasar kuat. Dia bersama keluarganya bahkan ribuan warga lainnya di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, sudah bertahun-tahun bertempat tinggal di bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

“Kami sudah tidak merasa khawatir, apalagi takut. Hujan deras atau banjir sudah biasa. Kalau banjir, ya kami naik ke atas, cari daerah yang aman. Itu kami lakukan setiap banjir tiba,” ujar Bogeng. Hal serupa juga diungkapkan Syaiful Anwar, warga RT 05, RW 06, Kel Klojen, Kec Klojen, Kota Malang. Menurut dia, warga yang bertempat tinggal di bibir Sungai Brantas itu tidak hanya di RT 04, RT 05, dan RT 06, Kel Celaket, Kec Klojen, tapi kawasan sepanjang DAS Brantas kini padat dihuni oleh warga.

Kendati dalam kehidupan sehari-hari mereka semua merasa tidak aman oleh ancaman banjir dan longsor, para warga umumnya mengaku sangat tidak mungkin untuk pindah tempat tinggal. Hal ini berkaitan dengan kondisi bahwa hampir sebagian besar masyarakat di daerah rawan bencana merupa-kan kaum miskin perkotaan.

Sulitnya situasi kehidupan warga sebagaimana diungkapkan oleh Lasim (50) warga Jalan Muharto Kedungkandang. Rumahnya roboh akibat konstruksi rumahnya digerus banjir yang terjadi pada Hari Kamis 13 Desember 2007 lalu. “Saya merasa kesulitan sekali untuk membangun rumah dalam waktu dekat. Habis, biayanya dari mana mas? Untuk makan saja susah,” ungkapnya kepada Simpul Demokrasi.

Kritik pun datang. “Saya rasa pemerintah melalui Dinas terkait segera menuntaskan masalah yang selalu terjadi sejak 17 tahun lalu. Pemerintah sampai saat ini hanya melakukan perbaikan yang bersifat sementara, seperti perbaikan gorong-gorong yang sudah ada sejak zaman belanda. Tetapi tidak pernah melakukan terobosan baru yang lebih baik,” ujar Alim Mustofa, Ketua Divisi Litbang PARWI Kota Malang.

Antonius Dwi Sunardi, Pemuda Vincentian Center Indonesia (VCI) Malang, mengungkapkan, “Keadaan seperti ini, tidak semata-mata kesalahan dari masyarakat saja. Justru pemerintah banyak melakukan proyek pembangunan yang tidak begitu berguna bagi masyarakat Malang-Raya. Pembangunan mall, kantor dan perumahan di kawasan Ruang Terbuka Hijau adalah contoh nyata tentang pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Banyaknya tambang-tambang galian pasir, yang tidak teroganisir baik oleh pemerintah maupun kelurahan setempat juga menyebabkan jalan-jalan di daerah Batu–Ngantang seringkali terjadi longsor. Dan bukan tidak mungkin jika kegiatan-kegiatan perusakan lingkungan ini dibiarkan saja, akan banyak makan korban jiwa,” pungkas Antonius.

Tentunya, mencegah terjadinya bencana dengan cara melestarikan lingkungan adalah cara yang paling bijak dan murah. Pemerintah kota/kabupaten mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian lingkungan. Diperlukan kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan, juga konsistensi pemerintah terhadap kebijakan yang telah dihasilkan. Masyarakat pun dituntut untuk sadar bahwa perusakan lingkungan hanya akan menimbulkan bencana yang lebih besar. Semoga Malang tidak lagi menjadi Kawasan Wisata Banjir dan Longsor. (RONALD)


Beri tanggapan

Your response:

Kategori