Oleh: riversradja | Maret 11, 2008

Kelaparan, Lambannya Investasi Pertanian

     Kota Makassar pada hari Jum’at (29/2/) pukul 13.00 Wita. Dihebohkan oleh kematian seorang  Ibu hamil tujuh bulan beserta anaknya yang berusia 5 tahun. Kematian ini disebabkan oleh kelaparan yang mendera keluarga tersebut. Terakhir, korban diketahui tidak makan selama tiga hari. Untuk mengganjal perut mereka terpaksa hanya meminum air putih.  Saat ini ratusan anak di Temunggung Jawa Tengah menderita marasmus (gizi buruk). Di tempat lain di Kabupaten Rota Ndao NTT, Gizi buruk telah merenggut nyawa lima balita didaerah tersebut. Sungguh tragis nasib dari warga yang mengandalkan ekonomi dari kegiatan Agraris. 

     Kemiskinan bukan hanya sekedar masalah pendapatan dan pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak memadai. Banyak penduduk miskin dan kurang mampu belum memiliki akses ke pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dan gizi yang cukup. Sekitar 25 juta penduduk Indonesia buta huruf. Hampir 50 juta jiwa menderita gangguan kesehatan, sementara jumlah yang sama tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan. Banyak komunitas tidak memiliki infrastruktur dasar yang memadai seperti penyediaan air bersih, sanitasi, transportasi, jalan raya dan listrik. Persepsi bias terhadap perempuan masih berlaku, sementara konflik sosial dan agama serta bencana alam telah menyebabkan jutaan penduduk mengungsi dan terjerumus ke lembah kemiskinan atau sangat rawan akan kemiskinan.

     Meledaknya kasus kematian akibat kekurangan pangan merupakan dampak ikutan akibat tingginya jumlah rakyat miskin serta pengangguran. Pada puncak krisis ekonomi tahun 1998-1999 penduduk miskin Indonesia mencapai sekitar 24% dari jumlah penduduk atau hampir 40 juta orang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa. Angka pengangguran terbuka diperkirakan bertambah 12,6 juta jiwa. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin diperkirakan sampai pada saat ini mencapai 45,7 juta jiwa. 

     Kemiskinan yang terjadi akibat pemerintah selama ini banyak bergantung pada investasi asing dalam menjalankan kapital dan modal pembangunan. Bahkan, angka investasi asing untuk 2007 mencapai USD 31,33 miliar atau hampir mencapai nilai sebelum krisis moneter 1997, yakni sekitar USD 33 miliar. Peningkatan investasi drastis membuktikan meningkatnya kepercayaan banyak investor kepada Indonesia. Hal ini baik memang tetapi kemudian investasi justru diarahkan banyak kepada eksplorasi sumber daya alam dan pertambangan.

     Pemerintah menganggap bahwa dengan makin meningkatnya investasi pada sektor pertambangan akan mengurangi jumlah pengangguran yang terjadi. Tetapi kebijakan tersebut sesungguhnya tidak membawa manfaat bagi penduduk di kawasan areal tambang tersebut dibuka. Sebaliknya justru akan memiskinkan masyarakat. Apalagi dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa tahun belakangan ini. Seperti; PT  Newmont  Minahasa di Sulut, PT Karimun Granit di Kepri, PT Tambang Timah di Bangka Belitung. Kesemua perusahaan tersebut di atas menyebabkan pencemaran lingkungan, penambangan ilegal serta penghancuran hutan lindung.  Polemik munculnya PP No. 2 Tahun 2008, yang lebih menyerupai kebijakan Fiskal dimana pertimbangan ekonomi sangat kental. Padahal Indonesia dengan basis ekonomi pada eksplorasi sumber daya alam seharusnya menitikberatkan pada
pertimbangan ekologi. Apalagi  dengan sulitnya masyarakat daerah untuk dapat mengakses PP No.2 Tahun 2008 tersebut untuk usaha pertanian dan kehutanan. Karena jelas ini merupakan peluang manis bagi investor pertambangan dan migas dalam melakukan ekspansi lahan tambang. Seperti yang dikatakan; Sonny Keraf. Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus mantan Menteri Lingkungan Hidup. “Sangat picik kalau menggangap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai tuan rumah Konfrensi PBB untuk Perubahan Iklim”. 

      Trauma ini  dapat dilihat dengan penolakan masyarakat Lembata – NTT (3/3/08) yang menolak masuknya PT. Merukh Enterpris. Rencananya akan melakukan eksplorasi tambang diwilayah Kedang dan Leragere seluas 91.595 hektar atau hampir 72,32 persen dari total luas Kabupaten Lembata.  Masyarakat yang hampir sebagian besar Petani ladang dan Nelayan lebih berharap untuk mengembangkan potensi pertanian dan kelautan masyarakat lokal. Apalagi saat ini penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.   

Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pertanian 

      Untuk menghadapi pola masyarakat Indonesia yang masih sangat Agraris dan tentu sulit bagi mereka saat ini untuk beranjak langsung masuk ke proses Industrialisasi besar. Maka kita harus melihat dengan jernih tentang kasus yang terjadi diatas. Untuk itu pemerintah harus berani bertindak dengan mengambil investasi dibidang non pertambangan. Memang keputusan ini dalam jangka pendek, akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat. Mengingat proses yang cukup panjang dalam mencapai keuntungan, tetapi lambat laun ini akan menjadi ladang pemasukan yang besar dikemudian hari bagi Kas Negara.  

 Untuk itu dibutuhkan pengembangan kawasan agropolitan (ekonomi pertanian) yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing. Sasaran pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk mengembangkan kawasan pertanian yang berpotensi menjadi kawasan agropolitan, melalui : Pertama, Pemberdayaan masyarakat pelaku agribisnis agar mampu meningkatkan produksi, produktivitas komoditi pertanian serta produk-produk olahan pertanian, yang dilakukan dengan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang efisiensi. Kedua, Penguatan kelembagaan Petani. Ketiga, Pengembangan kelembagaan sistem agribisnis (penyedia agroinput, pengelolaan hasil, pemasaran dan penyedia jasa). Kempat, Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu. dan yang terakhir adalah Kelima, Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi. Semua ini akhirnya kembali kepada penentu kebijakan (Pemerintah), mau atau tidak. Karena selama ini kita hanya mampu menjadi penonton tayangan pengerukan besar-besaran terhadap hasil bumi Indonesia.  Ronald J Warsa; Aktivis PMII Jawa Timur. 

Baca Lanjutannya…

….Malang Raya adalah sebutan untuk menandakan kesatuan sejarah historis wilayah Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang. Kota Malang sendiri, berada di dataran tinggi yang cukup sejuk, terletak 90 km sebelah selatan Kota Surabaya. Sedangkan Kabupaten Malang sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Sedangkan Kota Batu “dulunya” merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang, kemudian statusnya ditingkatkan sebagai kota administratif, dan pada tanggal 21 Juni 2001, Batu ditetapkan sebagai kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001. Di kota ini terdapat mata air Sungai Brantas, sungai terpanjang di Jawa Timur.Ketiga wilayah tersebut sekarang mengalami perihal yang sama. Terancam oleh bahaya banjir, longsor, hutan yang kemudian menjadi gurun, Ruang Terbuka Hijau yang menjadi tempat perbelanjaan atau tempat pemukiman, dan sebagainya.
Di Kota Malang apabila hujan lebat terjadi, maka sejumlah tempat strategis seperti: perempatan ITN, Jl. Terusan Gajayana, Jl. Veteran, Jl S.Parman akan tergenang oleh air. Sumbermanjing Wetan yang merupakan wilayah Kabupaten Malang apabila hujan turun lebat, maka sungai Penguluran akan naik tinggi airnya dari 60 hingga 100 sentimeter. Hal ini terjadi hampir setiap tahun, apalagi jarak pantai hanya 1 kilometer, selain hujan deras pasangnya air laut juga menjadi penyebab banjir di daerah tersebut. Berbicara mengenai Kota Batu juga tidak lepas dari masalah, pada Hari Jumat (26/12/07) longsor menimpa 11 titik di jalur Batu-Malang-Pujon-Kediri.
Namun, tidak semua bencana tersebut bisa membuat kapok dan menyebabkan warga korban bencana pindah ke daerah lainnya. Hal serupa juga dilakukan warga di Samaan, kawasan Embong Brantas, Kedungkandang, dan Sukun. Begitu juga dengan warga sembilan desa di kawasan Kota Batu, seperti Bumiaji, Junggo, Sumber Brantas, Desa Tulungrejo, dan Gunungsari.Sebenarnya, rumah warga yang berdomisili di DAS Brantas itu, khususnya di Kota Malang, sempat digusur paksa, pada 2002. Mereka direlokasi ke daerah yang merupakan kawasan kavling siap bangun (KSB) untuk warga DAS Brantas. Meski sempat menolak, akhirnya berdasarkan Surat Peringatan No. 640/632/420/501 Tahun 2002 yang dikeluarkan Pemkot Malang dan uang ganti rugi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, warga akhirnya mau pindah ke daerah lain.Namun, melenceng jauh dari yang seharusnya, seiring dengan perkembangan waktu, kawasan-kawasan yang dilarang untuk difungsikan sebagai hunian, kembali dipadati penduduk. Rumah-rumah di pinggir sungai tersebut semakin tahun semakin banyak. Bentuk rumah pun bersusun-susun mengikuti kontur lahan yang ditempati.
Hal ini mungkin sebuah realita yang mau tidak mau harus dihadapi oleh Pemkot Malang, karena angka urbanisasi mulai Januari sampai September 2007 telah menambah jumlah penduduk Kota mencapai 8.878 orang. Jumlah itu berarti 1,1 persen dari total penduduk Kota Malang yang berjumlah 797, 265 jiwa. Belum lagi yang tidak terdeteksi oleh pendataan yang dilakukan oleh Pemkot Malang.
Warga Hanya Bisa Pasrah !
Dengan situasi semacam itu, sepertinya warga tidak bisa melakukan apa-apa. Seperti yang diungkapkan oleh Bogeng, warga Jl Jaksa Agung Suprapto Dalam, Kota Malang, yang mengaku sudah terbiasa hidup dalam ancaman banjir dan longsor, khususnya pada musim hujan. Pengakuan pria bujangan itu punya dasar kuat. Dia bersama keluarganya bahkan ribuan warga lainnya di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, sudah bertahun-tahun bertempat tinggal di bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

“Kami sudah tidak merasa khawatir, apalagi takut. Hujan deras atau banjir sudah biasa. Kalau banjir, ya kami naik ke atas, cari daerah yang aman. Itu kami lakukan setiap banjir tiba,” ujar Bogeng. Hal serupa juga diungkapkan Syaiful Anwar, warga RT 05, RW 06, Kel Klojen, Kec Klojen, Kota Malang. Menurut dia, warga yang bertempat tinggal di bibir Sungai Brantas itu tidak hanya di RT 04, RT 05, dan RT 06, Kel Celaket, Kec Klojen, tapi kawasan sepanjang DAS Brantas kini padat dihuni oleh warga.

Kendati dalam kehidupan sehari-hari mereka semua merasa tidak aman oleh ancaman banjir dan longsor, para warga umumnya mengaku sangat tidak mungkin untuk pindah tempat tinggal. Hal ini berkaitan dengan kondisi bahwa hampir sebagian besar masyarakat di daerah rawan bencana merupa-kan kaum miskin perkotaan.

Sulitnya situasi kehidupan warga sebagaimana diungkapkan oleh Lasim (50) warga Jalan Muharto Kedungkandang. Rumahnya roboh akibat konstruksi rumahnya digerus banjir yang terjadi pada Hari Kamis 13 Desember 2007 lalu. “Saya merasa kesulitan sekali untuk membangun rumah dalam waktu dekat. Habis, biayanya dari mana mas? Untuk makan saja susah,” ungkapnya kepada Simpul Demokrasi.

Kritik pun datang. “Saya rasa pemerintah melalui Dinas terkait segera menuntaskan masalah yang selalu terjadi sejak 17 tahun lalu. Pemerintah sampai saat ini hanya melakukan perbaikan yang bersifat sementara, seperti perbaikan gorong-gorong yang sudah ada sejak zaman belanda. Tetapi tidak pernah melakukan terobosan baru yang lebih baik,” ujar Alim Mustofa, Ketua Divisi Litbang PARWI Kota Malang.

Antonius Dwi Sunardi, Pemuda Vincentian Center Indonesia (VCI) Malang, mengungkapkan, “Keadaan seperti ini, tidak semata-mata kesalahan dari masyarakat saja. Justru pemerintah banyak melakukan proyek pembangunan yang tidak begitu berguna bagi masyarakat Malang-Raya. Pembangunan mall, kantor dan perumahan di kawasan Ruang Terbuka Hijau adalah contoh nyata tentang pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Banyaknya tambang-tambang galian pasir, yang tidak teroganisir baik oleh pemerintah maupun kelurahan setempat juga menyebabkan jalan-jalan di daerah Batu–Ngantang seringkali terjadi longsor. Dan bukan tidak mungkin jika kegiatan-kegiatan perusakan lingkungan ini dibiarkan saja, akan banyak makan korban jiwa,” pungkas Antonius.

Tentunya, mencegah terjadinya bencana dengan cara melestarikan lingkungan adalah cara yang paling bijak dan murah. Pemerintah kota/kabupaten mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian lingkungan. Diperlukan kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan, juga konsistensi pemerintah terhadap kebijakan yang telah dihasilkan. Masyarakat pun dituntut untuk sadar bahwa perusakan lingkungan hanya akan menimbulkan bencana yang lebih besar. Semoga Malang tidak lagi menjadi Kawasan Wisata Banjir dan Longsor. (RONALD)

Oleh: riversradja | Februari 28, 2008

Agama Bukan Sekedar Legal Opinion Semata

Agama merupakan suatu yang dianggap suci, di mana ajaran agama merupakan pandangan hidup yang paling prinsip bagi setiap orang. Dalam setiap ajaran agama, tentunya terdapat pesan perdamaian, karena dalam damai agama kemudian menjadi kosmologi sempurna. Di Indonesia, kita mengenal agama formal yang diakui oleh pemerintah. Hindu, Budha, Katolik, Kristen Protestan, dan Islam sehingga secara legalitas formal kelima agama ini diakui dan dilindungi keberadaannya.Praktik-praktik penyimpangan agama pada saat ini marak terjadi. Dan hal ini mengguncang emosi sebagian besar umat beragama. Ketika konflik Poso meletus, kita tentu melihat bagaimana dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Indonesia yang jumlah penduduknya terbesar keempat di dunia dengan tingkat keanekaragaman SARA memungkinkan gesekan tajam yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Fenomena yang terjadi sebetulnya sudah menjadi rahasia umum, di Eropa pada abad 19 sudah terjadi tentang penyimpangan agama. Reaksi yang timbul pada saat itu hampir sama dengan tanggapan masyarakat di Indonesia saat ini. Kalau saya ditanya tentang bentang waktu terjadinya riak-riak hal ini, tidak dapat ditunjukan dengan ukuran skala waktu. Bagaimana hal ini terjadi dapat dikatakan seiiring kesadaran yang timbul dari sebuah individu yang tidak puas melihat tingkah polah pemimpin agama yang munafik. Apalagi kecendrungan pemimpin agama memasuki ranah politik tentu membuat setiap keputusan agama yang dimunculkan tidak lagi menyentuh sifat Ke-Ilahian. Tegas Romo Armada.

Lembaga Pakem, kalau dilihat juga sangat politik. Karena permasalahan yang sebenarnya tidak dapat diselesaikan dengan sebuah keputusan atau legal opinion (fatwa) belaka. Tetapi perlu dijawab dengan langsung pada perkara pandangan hidup agama secara konkrit.

“Kepada masyarakat, untuk pada saat ini sebaiknya tidak main hakim sendiri dalam menangani penganut aliran sesat”. Penggunaan kekerasan atau tindakan anarkis tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Sebagai umat beragama tentu tindakan dalam mengatasi permasalahan ini adalah dengan cara yang sesuai dengan kaidah agama yang kita yakini. Dan bukan dengan cara yang membuat kita terlihat sebagai orang yang tidak beragama.

Peranan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat penting sekali dalam mengatasi permasalahan ini, dan dapat menenangkan umatnya. Karena sekali lagi kita semua harus segera intropeksi. Bagaimana saat ini frekuensi dan efektifitas pendidikan agama yang dilakukan secara formal makin menurun. Penurunan ini juga ditenggarai dapat menyebabkan maraknya penyimpangan ajaran agama. Agama yang ada di Indonesia harus menjadi duta Bangsa. Dunia sekarang ini hanya tahu bahwa Indonesia merupakan sarang teroris. Dengan semangat dialog kebersamaan maka kita tunjukkan pada dunia bahwa Bangsa Indonesia yang beradab dan bermartabat.

Pemuda-Pemudi Indonesia, harus menjadi agen demokrasi yang tanggap atas segala permasalahan yang terjadi. Karena anda adalah orang yang lebih dahulu tahu bagaimana kebersamaan itu merupakan keindahan dalam membangun peradaban. (RONALD)

Oleh: riversradja | Februari 23, 2008

Halo dunia!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori