Kota Makassar pada hari Jum’at (29/2/) pukul 13.00 Wita. Dihebohkan oleh kematian seorang Ibu hamil tujuh bulan beserta anaknya yang berusia 5 tahun. Kematian ini disebabkan oleh kelaparan yang mendera keluarga tersebut. Terakhir, korban diketahui tidak makan selama tiga hari. Untuk mengganjal perut mereka terpaksa hanya meminum air putih. Saat ini ratusan anak di Temunggung Jawa Tengah menderita marasmus (gizi buruk). Di tempat lain di Kabupaten Rota Ndao NTT, Gizi buruk telah merenggut nyawa lima balita didaerah tersebut. Sungguh tragis nasib dari warga yang mengandalkan ekonomi dari kegiatan Agraris.
Kemiskinan bukan hanya sekedar masalah pendapatan dan pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak memadai. Banyak penduduk miskin dan kurang mampu belum memiliki akses ke pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dan gizi yang cukup. Sekitar 25 juta penduduk Indonesia buta huruf. Hampir 50 juta jiwa menderita gangguan kesehatan, sementara jumlah yang sama tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan. Banyak komunitas tidak memiliki infrastruktur dasar yang memadai seperti penyediaan air bersih, sanitasi, transportasi, jalan raya dan listrik. Persepsi bias terhadap perempuan masih berlaku, sementara konflik sosial dan agama serta bencana alam telah menyebabkan jutaan penduduk mengungsi dan terjerumus ke lembah kemiskinan atau sangat rawan akan kemiskinan.
Meledaknya kasus kematian akibat kekurangan pangan merupakan dampak ikutan akibat tingginya jumlah rakyat miskin serta pengangguran. Pada puncak krisis ekonomi tahun 1998-1999 penduduk miskin Indonesia mencapai sekitar 24% dari jumlah penduduk atau hampir 40 juta orang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa. Angka pengangguran terbuka diperkirakan bertambah 12,6 juta jiwa. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin diperkirakan sampai pada saat ini mencapai 45,7 juta jiwa.
Kemiskinan yang terjadi akibat pemerintah selama ini banyak bergantung pada investasi asing dalam menjalankan kapital dan modal pembangunan. Bahkan, angka investasi asing untuk 2007 mencapai USD 31,33 miliar atau hampir mencapai nilai sebelum krisis moneter 1997, yakni sekitar USD 33 miliar. Peningkatan investasi drastis membuktikan meningkatnya kepercayaan banyak investor kepada Indonesia. Hal ini baik memang tetapi kemudian investasi justru diarahkan banyak kepada eksplorasi sumber daya alam dan pertambangan.
Pemerintah menganggap bahwa dengan makin meningkatnya investasi pada sektor pertambangan akan mengurangi jumlah pengangguran yang terjadi. Tetapi kebijakan tersebut sesungguhnya tidak membawa manfaat bagi penduduk di kawasan areal tambang tersebut dibuka. Sebaliknya justru akan memiskinkan masyarakat. Apalagi dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa tahun belakangan ini. Seperti; PT Newmont Minahasa di Sulut, PT Karimun Granit di Kepri, PT Tambang Timah di Bangka Belitung. Kesemua perusahaan tersebut di atas menyebabkan pencemaran lingkungan, penambangan ilegal serta penghancuran hutan lindung. Polemik munculnya PP No. 2 Tahun 2008, yang lebih menyerupai kebijakan Fiskal dimana pertimbangan ekonomi sangat kental. Padahal Indonesia dengan basis ekonomi pada eksplorasi sumber daya alam seharusnya menitikberatkan pada
pertimbangan ekologi. Apalagi dengan sulitnya masyarakat daerah untuk dapat mengakses PP No.2 Tahun 2008 tersebut untuk usaha pertanian dan kehutanan. Karena jelas ini merupakan peluang manis bagi investor pertambangan dan migas dalam melakukan ekspansi lahan tambang. Seperti yang dikatakan; Sonny Keraf. Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus mantan Menteri Lingkungan Hidup. “Sangat picik kalau menggangap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai tuan rumah Konfrensi PBB untuk Perubahan Iklim”.
Trauma ini dapat dilihat dengan penolakan masyarakat Lembata – NTT (3/3/08) yang menolak masuknya PT. Merukh Enterpris. Rencananya akan melakukan eksplorasi tambang diwilayah Kedang dan Leragere seluas 91.595 hektar atau hampir 72,32 persen dari total luas Kabupaten Lembata. Masyarakat yang hampir sebagian besar Petani ladang dan Nelayan lebih berharap untuk mengembangkan potensi pertanian dan kelautan masyarakat lokal. Apalagi saat ini penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.
Kebijakan Peningkatan Ekonomi Pertanian
Untuk menghadapi pola masyarakat Indonesia yang masih sangat Agraris dan tentu sulit bagi mereka saat ini untuk beranjak langsung masuk ke proses Industrialisasi besar. Maka kita harus melihat dengan jernih tentang kasus yang terjadi diatas. Untuk itu pemerintah harus berani bertindak dengan mengambil investasi dibidang non pertambangan. Memang keputusan ini dalam jangka pendek, akan memperparah keadaan ekonomi masyarakat. Mengingat proses yang cukup panjang dalam mencapai keuntungan, tetapi lambat laun ini akan menjadi ladang pemasukan yang besar dikemudian hari bagi Kas Negara.
Untuk itu dibutuhkan pengembangan kawasan agropolitan (ekonomi pertanian) yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing. Sasaran pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk mengembangkan kawasan pertanian yang berpotensi menjadi kawasan agropolitan, melalui : Pertama, Pemberdayaan masyarakat pelaku agribisnis agar mampu meningkatkan produksi, produktivitas komoditi pertanian serta produk-produk olahan pertanian, yang dilakukan dengan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang efisiensi. Kedua, Penguatan kelembagaan Petani. Ketiga, Pengembangan kelembagaan sistem agribisnis (penyedia agroinput, pengelolaan hasil, pemasaran dan penyedia jasa). Kempat, Pengembangan kelembagaan penyuluhan pembangunan terpadu. dan yang terakhir adalah Kelima, Pengembangan iklim yang kondusif bagi usaha dan investasi. Semua ini akhirnya kembali kepada penentu kebijakan (Pemerintah), mau atau tidak. Karena selama ini kita hanya mampu menjadi penonton tayangan pengerukan besar-besaran terhadap hasil bumi Indonesia. Ronald J Warsa; Aktivis PMII Jawa Timur.